OKNUM Anggota DPRD Balikpapan digugat oleh mantan istri sirinya, Erni Indiriani ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sebesar Rp1,7 miliar.
Dia mengaku merasa dirugikan mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinan.
Erni melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN. Bpp.
Melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah berujar, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Terpenting itu sikap gentleman-nya, harus dibuktikan di depan hukum. Kalau masalah lapor melapor itu mudah aja siapapun bisa lakukan,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Oki, dalam menangani kasus ini, yang bersangkutan saat ini masih berstatus pejabat publik diharapkan tidak dengan kekuasaannya menabrak aturan hukum itu sendiri.
Sementara itu di pihak lain, Kuasa Hukum tergugat, Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini. Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa kliennya merupakan seorang publik figur. Agus menilai ada motif di belakang tuduhan ini.
Menurutnya, hal ini pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain dibalik gugatan.
Agus mengungkapkan, bisa jadi gugatan ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas kliennya dan tentunya akan dilakukan langkah-langkah hukum.
Termasuk, dirinya akan melaporkan yang bersangkutan atau orang dibelakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas kliennya sebagai publik figur.
Pihaknya akan melakukan laporan, karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa dibenarkan dan akan dilakukan secepatnya. (des)
Satu komentar tentang “Mantan Istri Siri Gugat Rp 1,7 Miliar Oknum Anggota DPRD Balikpapan”