
Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja yang beroperasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tiga perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) diamankan bersama puluhan butir ekstasi, ganja, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, polisi juga menggelar razia dan tes urine terhadap pengunjung maupun pekerja di dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel urine yang diuji negatif mengandung narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (25–26 Juli 2026) tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 yang menggabungkan operasi tertutup dan operasi terbuka.
“Kami melaksanakan dua pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam,” ujar Romylus.
Operasi itu dipimpin langsung oleh Romylus dengan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Bidang TIK, serta mendapat dukungan personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.
Puluhan Pengunjung dan Pekerja Jalani Tes Urine
Dalam operasi terbuka, petugas menyasar dua tempat hiburan malam yang ramai dikunjungi pada akhir pekan.
Di Seven Six, sebanyak 22 orang menjalani tes urine yang terdiri atas 12 laki-laki dan 10 perempuan. Sementara di L2C, pemeriksaan dilakukan terhadap 20 orang, terdiri dari sembilan laki-laki dan 11 perempuan.
Petugas sempat menemukan dua sampel urine yang mencurigakan di Seven Six. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang sesuai prosedur operasional standar (SOP), hasilnya dipastikan negatif.
“Seluruh hasil pemeriksaan urine baik di Seven Six maupun L2C negatif. Namun kegiatan penyelidikan tetap berjalan karena fokus kami bukan hanya penyalahguna, tetapi juga membongkar jaringan pengedarnya,” kata Romylus.
Penggerebekan di Room 76 Seven Six
Sementara itu, dalam operasi tertutup, Tim Khusus Ditresnarkoba lebih dahulu melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tempat hiburan malam tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan yang diduga mengedarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 22.55 WITA, petugas bergerak menuju Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, dan mengamankan dua perempuan berinisial R dan D.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram yang dikemas dalam plastik bening, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang saat itu juga berada di Room 76.
Petugas kemudian langsung mengamankan T untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan Ganja dan Puluhan Ekstasi di Rumah Tersangka
Penyidikan kemudian dikembangkan ke rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Sekitar pukul 02.17 WITA, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kepada penyidik, T mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial SA yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menerima narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Romylus.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegas Romylus.
Ia juga menegaskan, Polda Kaltim akan memberikan sanksi administratif terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, Ditresnarkoba akan menerbitkan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan malam yang di lokasi usahanya ditemukan praktik peredaran narkotika. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Romylus menegaskan, apabila dalam operasi berikutnya kembali ditemukan praktik serupa di lokasi yang sama, pihaknya akan merekomendasikan penutupan tempat usaha tersebut beserta pencabutan izin operasionalnya.
“Kalau dalam operasi selanjutnya masih ditemukan lagi adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu, kami akan merekomendasikan agar tempat usaha tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi sarana peredaran narkoba,” tegasnya.
Menurut Romylus, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku, tetapi juga harus menutup ruang yang dimanfaatkan jaringan pengedar untuk menjalankan aksinya. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi rutin di lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka berinisial D, R, dan T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Tidak ada komentar