Terekam CCTV Saat Curi Tas Penumpang, Pria 56 Tahun Ditangkap di KM Dharma Kartika IX

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
7 Jun 2026 20:23
2 menit membaca

Balikpapan – Aksi pencurian yang terjadi di atas KM Dharma Kartika IX rute Parepare–Balikpapan berhasil diungkap setelah gerak-gerik pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) kapal. Seorang pria berinisial A (56) kini harus berhadapan dengan proses hukum usai diduga mencuri tas milik sesama penumpang saat perjalanan laut berlangsung.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, mengatakan pelaku diamankan setelah petugas keamanan kapal menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya mengambil tas milik korban saat korban sedang tertidur. Setelah identitasnya diketahui, petugas keamanan kapal bersama anggota kami langsung melakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Yusuf, Sabtu (6/6/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban melakukan perjalanan dari Parepare menuju Balikpapan menggunakan KM Dharma Kartika IX pada Kamis (4/6/2026) malam. Sekitar pukul 01.00 Wita, korban beristirahat di area lantai tiga kapal, tepatnya di sekitar kamar mandi.

Saat tertidur, korban meletakkan tas selempang hitam di bagian dada. Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.45 Wita, tas yang berisi sejumlah barang berharga tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa menjadi korban pencurian, korban segera melapor kepada petugas keamanan kapal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung memeriksa rekaman CCTV dan menemukan sosok pria yang diduga mengambil tas milik korban saat kondisi sekitar sedang lengang.

Berbekal rekaman tersebut, petugas keamanan melakukan pencarian di dalam kapal hingga akhirnya berhasil menemukan terduga pelaku. Selanjutnya, pria tersebut diserahkan kepada anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Kompol Yusuf menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.

“Penyidikan masih berjalan. Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna transportasi laut, agar lebih waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan. Penumpang diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak kejahatan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }