Gubernur Kaltim saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
GELOMBANG demonstrasi yang melibatkan ribuan mahasiswa dan masyarakat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berimbas ke ruang politik. Di tengah desakan itu, Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan siap menghadapi wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy dalam jumpa pers di Hotel Atlet Sempaja, Samarinda, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan, langkah DPRD Kaltim menggunakan hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang tidak bisa dihalangi pemerintah daerah.
“Berkaitan dengan hak angket, hak interpelasi, dan hak pendapat itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20, bahwa fungsi pengawasan itu dimiliki oleh DPR,” kata Rudy.
Pernyataan ini muncul setelah aksi unjuk rasa besar, Selasa (21/4/2026) di depan Gedung DPRD Kaltim. Tekanan massa saat itu berujung pada penandatanganan pakta integritas oleh tujuh fraksi, salah satunya berisi dorongan penggunaan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan strategis pemerintah provinsi.
Di tengah dinamika tersebut, Rudy menekankan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak bersifat sepihak. Ia mengingatkan bahwa seluruh kebijakan, termasuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan hasil persetujuan bersama.
“Dalam kita melaksanakan APBD itu tidak bisa disesatkan kalau DPRD itu tidak setuju, jadi tentu sama-sama,” ujarnya.
Rudy juga memastikan Pemprov Kaltim akan bersikap terbuka jika hak angket benar-benar digunakan. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan lengkap, termasuk membuka data yang dibutuhkan DPRD dalam proses penyelidikan.
“Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan. Tentu kita membuka data semuanya,” tegasnya.
Secara konseptual, hak angket merupakan salah satu instrumen paling kuat yang dimiliki legislatif untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Penggunaan hak ini kerap menjadi indikator meningkatnya tensi politik antara DPRD dan kepala daerah.
Hingga kini, DPRD Kaltim belum secara resmi memutuskan penggunaan hak angket. Namun, dorongan politik dari publik dan sikap terbuka gubernur menandai babak baru dalam relasi pengawasan antara legislatif dan eksekutif di daerah tersebut. [DIAS]
Tidak ada komentar