Gubernur Kaltim saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026). [Dok Pemprov Kaltim]
PERNYATAAN Gubernur Rudy Mas’ud tentang tidak adanya larangan liputan di Kantor Gubernur Kaltim justru membuka sisi lain: adanya pembatasan terhadap wartawan di lapangan. Pengakuan itu muncul setelah laporan penghalangan jurnalis saat demonstrasi 21 April 2026 di Samarinda beredar luas.
Rudy menegaskan secara umum tidak ada kebijakan melarang pers meliput. Ia bahkan menyebut Pemprov Kaltim telah menyediakan fasilitas, termasuk ruang khusus bagi wartawan di lingkungan kantor gubernur.
Namun, bantahan itu tidak sepenuhnya menutup polemik. Rudy mengakui bahwa pembatasan memang terjadi dalam situasi tertentu. Ia menyebut langkah itu diambil oleh jajaran di bawahnya, salah satunya karena kekhawatiran terhadap dampak pemberitaan yang dinilai bisa menjadi viral dari sisi negatif.
“Teman-teman mungkin membatasi karena takut ada hal yang viral dari sisi negatif,” ujar Rudy di Samarinda, Kamis (23/4/2026).
Pengakuan ini menjadi titik krusial. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap kerja jurnalistik. Di sisi lain, ada praktik pembatasan yang justru didorong oleh kekhawatiran terhadap pemberitaan—sesuatu yang menjadi bagian inheren dari fungsi pers.
Sebelumnya, di media sosial beredar laporan sejumlah wartawan, termasuk jurnalis perempuan, sempat dihalangi petugas keamanan saat hendak masuk ke area Kantor Gubernur. Dalam situasi itu, jurnalis disebut bahkan kesulitan mendapatkan akses perlindungan di lokasi.
Rudy menegaskan dirinya tidak anti kritik. Ia meminta media tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, namun dengan prinsip keberimbangan.
“Kalau ada kesalahan, mohon dikoreksi. Tapi jangan yang salah diangkat tanpa klarifikasi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rudy berharap media di Kaltim tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan program pembangunan. [DIAS]
Tidak ada komentar