newsborneo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Apel Operasi Lilin Mahakam Tahun 2022 di Lapangan Merdeka pada Kamis 23 Desember 2021. Operasi Lilin Mahakam 2021 yang mengambil tema “Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin-2021, Kita Tingkatkan Sinergi Polri dengan Instansi dalam rangka Memberi Rasa Aman dan Nyaman pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.”
Gubernur Kaltim Isran Noor menjadi inspektur upacara dengan membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Di mana operasi dimulai 23 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang dengan fokus utama keamanan dan kelancaran perayaan Natal 2021 serta libur Tahun Baru 2022.
“Apel gabungan ini salah satu atensinya dalam rangka mengantisipasi berkembangnya dan meningkatnya penularan COVID-19,” ujar gubernur.
Isran menegaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 agar masyarakat merayakan Natal dan tahun baru dengan menaati protokol kesehatan di masa pandemik.
“Apalagi melihat fakta bahwa daya tular Omicron yang lima kali lebih tinggi ketimbang varian delta. Di Kaltim memang belum ada indikasi (varian Omicron). Tapi bahaya juga, apalagi kalau yang tertular itu memiliki komorbid,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Isran pun menyematkan pita tanda bergulir secara resmi Operasi Lilin Mahakam 2022. Mengenai pengawasan, Isran memastikan seluruh teknisnya telah tercantum dalam panduan pelaksanaan libur Nataru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mulai dari tempat ibadah, tempat keramaian masyarakat, objek wisata, hingga jalur lintas kabupaten dan kota.
“Aplikasi peduli lindungi harus diterapkan, di mal, restoran, hotel dan tempat lain sebagainya. Harus jadi perhatian, terutama bagi yang mau berkumpul-kumpul,” ujarnya.
Dalam operasinya, sebanyak 66 pos didirikan baik itu untuk pos pengamanan, pos pelayanan dan posko terpadu yang tersebar di berbagai titik di Kaltim diperkuat 2 ribu personel gabungan.
Lebih lanjut, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Herry Rudolf Nahak mengingatkan agar semua terlibat menjaga jangan ada gelombang COVID-19 berikutnya.
“Sehingga dengan berbagai cara, dalam operasi ini kami akan pastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dia pun mengingatkan agar pelaksanaan ibadah Natal di seluruh gereja, menerapkan prokes secara ketat. “Saya perintahkan kepada semua kapolres, setidaknya menyampaikan kepada pimpinan tempat ibadah (gereja), untuk memastikan bahwa mereka menerapkan prokes,” pintanya.
Pembatasan jumlah jemaat dari total kapasitas gereja saat pelaksanaan ibadah Natal, juga perlu diperhatikan. Sesuai ketentuan, jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.
“Maka dari itu jajaran kepolisian bersama unsur TNI dan aparatur lainnya akan turut menyiagakan personel dan melakukan penjagaan di tiap gereja,” tutupnya. [ris]
Satu komentar tentang “Kapasitas Jemaat Gereja Dibatasi 50 Persen”