Dianggap Rugikan Mitra Pengemudi, Promo Tarif Ojol di Kaltim Dihapuskan

Admin
8 Jul 2025 08:13
Kaltim 0
2 menit membaca

SAMARINDA – Mulai Senin, 7 Juli 2025, seluruh aplikator ojek online di Kalimantan Timur resmi menerapkan tarif seragam tanpa promo. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus (ASK).
Artinya, aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya wajib memberlakukan tarif yang sama sesuai ketentuan pemerintah tanpa lagi menyisipkan tarif promosi yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan hal ini usai pertemuan pembahasan tarif bersama para aplikator dan mitra driver di Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

“Alhamdulillah, semua aplikator maupun mitra kerja sudah mengikuti SK Gubernur. Kami sangat mengapresiasi kesediaan mereka untuk menyesuaikan tarif dan menghapus promosi yang selama ini dianggap merugikan,” kata Seno Aji didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni.

Namun, Seno Aji mengakui masih ada sebagian aplikator, khususnya untuk layanan roda dua, yang belum sepenuhnya menerapkan tarif sesuai aturan.

“Kami beri waktu satu kali 24 jam. Bila tidak diterapkan, maka akan dikenakan sanksi, termasuk penutupan kantor aplikator,” tegasnya.

Langkah tegas Pemprov Kaltim ini mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan menegakkan aturan tarif ASK.

Lebih lanjut, Seno Aji juga merespons positif usulan dari para driver agar Pemprov Kaltim mengembangkan aplikator lokal sendiri sebagai alternatif yang lebih pro-mitra.

“Usul ini akan kami kaji serius. Sangat memungkinkan, dan bisa dikelola oleh Perusda. Ini juga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Anggota DPRD Kaltim, Tim Transisi Pemprov, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Heru Santosa, serta perwakilan pusat dari masing-masing aplikator. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }