BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberi stimulus berupa penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 21 Juni 2021 mendatang.
“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April sampai 21 Juni 2021,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian, Kamis (15/4/2021).
Sigit berujar, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.
Menurutnya, pembebasan denda PBB mulai kurun 2016 sampai 2020 ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus yang diberikan ini merupakan insentif bagi seluruh masyarakat Bontang.
Pemberian keringanan ini adalah program lanjutan yang tetap berjalan, sejak terjadinya pandemi covid-19 di Indonesia pada Maret tahun lalu. Dia menilai pemberian stimulus berupa penghapusan denda keterlambatan PBB akan mendorong masyarakat tetap membayar pajak.
Selain itu, membantu masyarakat dan merangsang wajib pajak agar mengurangi piutang PBB. “Piutang PBB masih cukup besar. Jika diakumulasi sejak 2013 sampai sekarang sekira Rp 30 miliar,” lanjut Sigit menukil pranala.co.
Dia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak langsung ke kasir Bapenda Bontang. Selain itu, Bankaltimtara Bontang atau bisa lewat DG Bankaltimtara
“Mari manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” ajak Sigit. *
Penulis: AS Naufal