SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan PT Multi Harapan Utama (MHU), Selasa (27/5).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono.
Masalah bermula dari laporan warga bernama Mustafa, yang mengaku lahannya diserobot oleh perusahaan tambang batubara tersebut. Konflik itu pun memicu proses hukum hingga Mustafa kini ditahan polisi.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara manusiawi,” ujar Agus Suwandy usai rapat.
Agus menyebut, di lokasi sengketa terdapat kelompok tani yang juga terdampak. Ia meminta perusahaan tidak hanya berpegang pada legalitas semata.
“Walaupun mereka punya legalitas, tapi tidak bisa juga langsung mengusir warga. Perlu pendekatan yang lebih bijak,” katanya.
DPRD Kaltim juga menyarankan agar PT MHU memberikan dana kerohiman atau kompensasi atas kerusakan tanam tumbuh milik kelompok tani.
“Setidaknya ada bentuk tanggung jawab sosial kepada warga yang sudah lama mengelola lahan itu,” tambah Agus.
RDP juga menyoroti laporan pidana terhadap Mustafa yang kini sedang dalam proses hukum. Komisi I berharap PT MHU bisa mencabut laporan tersebut demi kemanusiaan.
“Ini kasus delik aduan. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lebih baik. Jadi pelajaran buat semua,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut: perwakilan PT MHU, Juhera (istri Mustafa), Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, dan sejumlah mahasiswa. [PRA]
Tidak ada komentar