Bontang, PRANALA.CO – Suara nelayan dan warga pesisir akhirnya mendapat ruang dalam forum mediasi yang difasilitasi Polres Bontang, Rabu (9/4/2025), terkait dugaan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di wilayah pesisir Kelurahan Bontang Lestari dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu.
Mediasi yang digelar di Ruang Rupatama Polres Bontang itu dipimpin Wakapolres Kompol Faisal Risa. Dihadiri pula sejumlah pejabat penting serta perwakilan warga, nelayan, dan manajemen PT Energi Unggul Persada (EUP), perusahaan yang ditengarai sebagai sumber pencemaran.
Wakapolres Kompol Faisal Risa menekankan pentingnya forum mediasi ini dalam mencegah konflik terbuka serta menjaga situasi tetap kondusif. Ia memastikan bahwa Polres Bontang akan terus mengawal jalannya penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami hadir untuk menjembatani kepentingan semua pihak. Prinsipnya, hukum ditegakkan, masyarakat dilindungi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, warga terdampak, termasuk kelompok nelayan dan tokoh masyarakat, menyuarakan empat tuntutan utama:
Pihak PT EUP menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
Pihak perusahaan juga terbuka terhadap semua proses hukum dan ilmiah. Jika terbukti bersalah, kompensasi akan diberikan sesuai prosedur.
Perusahaan juga mengusulkan adanya forum lanjutan usai hasil uji laboratorium keluar, serta menyatakan komitmen kolaborasi dalam program CSR dan tali asih sebagai bentuk kontribusi sosial.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang bersama DLH Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil sampel lingkungan yang diuji di laboratorium bersertifikasi. Hasilnya dijadwalkan keluar pada 15–16 April 2025.
Pemkot Bontang bersama Pemkab Kutai Kartanegara juga berkomitmen merumuskan solusi jangka panjang untuk perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami