SAMARINDA – Narkotika jenis sabu 4,23 gram gagal diselundupkan ke Rutan Kelas II A Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 10 Juni 2024 kemarin.
Petugas Rutan Kelas II A Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap pria berinisial HD bersama barang bukti, 1 poket sabu yang diselipkan di dalam nasi bungkus.
Diketahui, Pelaku datang ke Rutan Kelas II Samarinda mengendarai sepeda motor Honda Genio. Tujuannya hendak mengantarkan nasi bungkus yang telah diselipkan 1 poket narkoba jenis sabu yang sudah dipesan seseorang yang tidak dikenalinya.
“Pelaku ini dijanjikan upah jika paketan narkotika tersebut bisa lolos masuk ke dalam Rutan Samarinda,” jelas Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri dikutip, Kamis, 13 Juni 2024.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara jajaran Polsek Sungai Pinang dengan Petugas Rutan Kelas II Samarinda. Kini tersangka dan barang bukti diamankan.
Sehingga bisa bersama menggagalkan penyeludupan barang haram tersebut. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal narkotika tersebut.
Pelaku disangkakan pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp10 miliar paling banyak. (*)