BONTANG – Zaman sudah digital. Tapi banyak teknisi gigi yang masih manual. Masih kerja diam-diam, tanpa izin resmi.
Kini, itu tak bisa lagi. Pemerintah Kota Bontang, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mulai menertibkan.
Teknisi gigi wajib punya izin praktik resmi. Tak bisa lagi bekerja tanpa legalitas.
“Kami dorong semua teknisi gigi di Bontang segera urus Surat Izin Praktik (SIP). Sekarang lebih gampang karena prosesnya digital,” kata Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.
Semua terintegrasi. Dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital milik Pemkot Bontang hingga sistem nasional SatuSehat SDMK.
Tapi jangan salah. Meski digital, syaratnya tetap ketat.
“Kalau datanya belum lengkap di SatuSehat SDMK, sistem akan tolak. STR, sertifikat kompetensi, dan riwayat pelatihan harus ada dan aktif,” jelas Aspiannur.
Sosialisasi sudah dilakukan. Pada Mei lalu, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kota Bontang memaparkan alur perizinan tenaga kesehatan, termasuk teknisi gigi.
Tujuannya satu: memberikan kepastian hukum dan menjaga kualitas layanan kesehatan di Bontang.
Aspiannur tegas. Izin ini bukan soal administrasi semata. Tapi bentuk perlindungan bagi pasien dan kepercayaan bagi masyarakat.
“Praktik teknisi gigi tak bisa sembarangan. Harus terdaftar, terpantau, dan punya kompetensi. Itu yang dijamin dengan SIP,” tegasnya.
Kini, MPP Digital Bontang bisa dimanfaatkan langsung. Tinggal unggah dokumen, sistem akan proses. Tak perlu antre lama-lama.
Kalau masih bingung, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Bontang. “Kami siap bantu. Proses cepat, mudah, tanpa pungutan,” tambahnya.
Teknisi gigi adalah tenaga profesional di balik senyum buatan. Mereka yang membuat gigi palsu, kawat gigi, hingga alat prostetik lainnya.
Mereka tak bertemu pasien. Tapi karyanya dipakai langsung di dalam mulut orang.
Itulah sebabnya, legalitas dan kompetensinya harus dipastikan. Agar yang dipasang, tak merusak.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar