Kemudian tahun 2019 sebesar Rp99,75 trilliun, tahun 2020 sebesar Rp104,97 triliun. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp112,29 triliun.
“Tahun lalau auditing BPK ini Rp112,29 triliun, tahun 2020 Rp104,97 triliun, tahun 2019 Rp99,75 triliun dan tahun 2018 Rp90,82 triliun,” kata dia.
Dia menambahkan kenaikan anggaran pensiun tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain angka harapan hidup masyarakat semakin baik dan tingkat kesehatan yang semakin baik.
Pemerintah berencana membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS. Keputusan ini muncul saat muncul usulan untuk merubah skema pembayaran uang pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.
“Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti meresmikan, membentuk dana pensiun, ya akumulasi iuran PNS itu dimasukin jadi satu,” terangnya, dikutip Selasa (30/8).
Isa menjabarkan, bila dana pensiun sudah terbentuk, pemerintah akan ikut serta menanggulangi potongan iuran uang pensiunan yang selama ini hanya dibebani pada PNS.
“Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiun, tapi keluarnya dari dana pensiun ini. Nah pemerintah bayarnya iuran. Jadi pemerintah tidak membayar ke para pensiunan, membayarnya adalah untuk yang sedang bekerja ke dana pensiun,” jelasnya.
Menurut dia, dana pensiun ini nantinya hanya akan mengelola uang pensiun PNS yang saat ini berada di bawah PT Taspen. Sementara hak milik TNI/Polri akan tetap berada di bawah kendali PT Asabri.
Alasannya, ini menyangkut keamanan dan kerahasiaan data milik negara. Itu lantaran pengelola dana pensiun pastinya memiliki data lengkap soal jumlah tentara yang dimiliki negara.
“Di banyak negara pensiun untuk army forces ini seringkali dipisahkan, karena sebetulnya menyangkut rahasia kekuatan pertahanan. Kita itu gak pengen diketahui berapa jumlah tentara yang sesungguhnya, jadi itu biasanya negara menyimpan itu didalam satu catatan yang terpisah,” tuturnya.
Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:
1. Uang pensiun PNS pokok
a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900