SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020. Tersangka berinisial MNH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GBU, resmi ditahan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Penetapan MNH sebagai tersangka merupakan yang keempat dalam kasus ini. Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG, dan SR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB.
Kerugian Negara Capai Rp21,2 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Perusda Pertambangan BKS menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017–2019 dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.
Namun, kerja sama tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan, seperti persetujuan dari badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta tidak adanya proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan analisis manajemen risiko pihak ketiga.
Akibat pelanggaran prosedur tersebut, kerja sama ini mengalami kegagalan yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp21,2 miliar. Jumlah kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka Ditahan di Rutan Samarinda
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejati Kaltim menahan MNH selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
“Penahanan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana yang sama,” tegas Toni.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusda BKS guna menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami