Satu Lagi Ditahan! Kejati Kaltim Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda BKS

Redaksi
27 Feb 2025 00:02
2 menit membaca

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020. Tersangka berinisial MNH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GBU, resmi ditahan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Penetapan MNH sebagai tersangka merupakan yang keempat dalam kasus ini. Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG, dan SR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB.

Kerugian Negara Capai Rp21,2 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Perusda Pertambangan BKS menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017–2019 dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.

Namun, kerja sama tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan, seperti persetujuan dari badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta tidak adanya proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan analisis manajemen risiko pihak ketiga.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut, kerja sama ini mengalami kegagalan yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp21,2 miliar. Jumlah kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka Ditahan di Rutan Samarinda

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejati Kaltim menahan MNH selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

“Penahanan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana yang sama,” tegas Toni.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusda BKS guna menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }