Tilang elektronik itu menempatkan dua titik kamera statis dan 10 kamera bergerak yang akan memantau pelanggaran lalu lintas pengguna kendaraan.
Satu titik kamera statis akan melakukan monitoring, jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas. Semua kamera itu telah diaktifkan dengan pemantauan di Gedung Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda.
Tidak ada komentar