Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan, Pendapatan Capai Rp 58 Juta dalam Satu Jam

BALIKPAPAN – Dalam sebuah razia pajak kendaraan yang berlangsung selama satu jam, Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp 58,4 juta.

Kegiatan yang dilakukan di halaman kolam renang Balikpapan Baru ini melibatkan 28 personel gabungan dari Satlantas Polresta Balikpapan, Bapenda, dan Jasa Raharja.

Razia yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024) ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pajak kendaraan.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Ipda Sangidun, Jumat (21/6/2024).

Selama razia, petugas memeriksa 231 kendaraan yang terdiri dari 138 unit kendaraan roda dua dan 93 unit kendaraan roda empat. Dari hasil pemeriksaan, tercatat total penerimaan pajak dan denda sebesar Rp 58,4 juta.

Rinciannya adalah Rp 6,1 juta dari pajak dan Rp 1,5 juta dari denda untuk 22 unit motor, serta Rp 47,8 juta dari pajak dan Rp 2,8 juta dari denda untuk 14 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, hasil tilang mencatat 11 SIM dan 26 STNK yang ditahan oleh petugas. Meski tidak ada kendaraan roda dua yang disita, banyak kendaraan yang masa berlaku surat pajaknya telah jatuh tempo namun belum melakukan registrasi ulang.

Ipda Sangidun menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari permohonan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Bapenda Provinsi Kaltim.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Minyak, sebutan untuk Balikpapan, dan Provinsi Kaltim pada umumnya.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan di Kota Balikpapan dan Provinsi Kaltim secara keseluruhan,” tandas Sangidun.

Razia yang melibatkan 20 personel Satlantas Polresta Balikpapan, 5 staf Bapenda, dan 3 staf Jasa Raharja ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kegiatan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat memahami kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }