Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 24 Gram, Jaringan Terhubung Napi Lapas Narkotika

Redaksi
1 Jun 2025 15:09
2 menit membaca

SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi. Sebanyak 24,16 gram sabu berhasil diamankan dari jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Pengungkapan kasus ini terjadi Sabtu malam (31/5), sekira pukul 23.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di Jalan P. Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dua pria, F (49) dan MF (36), diamankan di pinggir jalan. Saat digeledah, petugas menemukan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah indekos milik F di kawasan Gang Nusa Indah. Hasilnya mencengangkan.

Dari dalam kotak rokok Gudang Garam warna hitam, petugas menemukan empat poket sabu. Berat total mencapai 24,16 gram bruto. Selain itu, diamankan juga satu timbangan digital, sendok penakar sabu, dan satu bendel plastik klip.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa F adalah pelaku aktif dalam jaringan pengedar narkoba, bukan sekadar pengguna.

Dalam pemeriksaan, F mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui almarhum IW, narapidana di Lapas Narkotika Samarinda.

IW disebut telah memperkenalkan F kepada A — seorang pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). A kemudian mengarahkan F untuk menerima barang dari kurir bernama MF (42), yang kini juga telah diamankan.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga meringkus tersangka ketiga, AN, di rumahnya di Gang Nusa Indah No. 75. Satu unit ponsel turut disita sebagai alat bukti tambahan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolresta Samarinda, Kompol Hendri Umar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami ajak masyarakat berperan aktif. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya. [RIL]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }