160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Rencana Penetapan Raperda RTRW oleh Wali Kota Samarinda sesuai Aturan!

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Penetapan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Keputusan ini diambil Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai Sidang Paripurna Pengesahan RTRW Samarinda yang digelar Selasa (14/2/2023) sore.

Langkah tersebut diambil Wali Kota Samarinda, Andi Harun karena DPRD Samarinda batal mengesahkan Raperda RTRW Samarinda. Pasalnya, untuk menetapkan keputusan pengesahan Ranperda, kuorum tidak terpenuhi.

Anggota DPRD Samarinda yang hadir dalam Sidang paripurna itu hanya 13 orang. Mereka antara lain Fraksi Gerindra (8 orang), Fraksi PAN (Jason, Suparno, Joko), dan Fraksi Nasdem (Kamaruddin dan Celni Pita Sari).

Sempat 2 kali skors untuk memenuhi quota forum. Namun kuorum tetap tidak terpenuhi. Pimpinan Sidang Paripurna saat itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, menyerahkan penetapan Ranperda RTRW Samarinda kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Usai sidang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra menyatakan bahwa langkah Wali Kota Andi Harun untuk menetapkan Ranperda RTRW sesuai aturan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut Samri Shaputra, acuan Wali Kota Samarinda adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. “Kalau mengacu PP (Peraturan Pemerintah) itu dibenarkan,” ujar Samri Shaputra, Rabu 15 Februari 2023.

Meski begitu, Samri Shaputra tetap menyatakan bahwa ada aturan di atas PP tersebut yang menyatakan bahwa pengesahan Perda harus dilakukan oleh anggota DPRD.

“Tapi ada UU lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” ujar Samri Shaputra.

Pada pasal 82 PP Nomor 21 Tahun 2021 tercantum bahwa Wali Kota diperbolehkan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hal itu diatur pada ayat (1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Samarinda, Muhammad Rudi mengaku setuju dengan pengesahan Perda RTRW Samarinda tahun 2023 ini. Menurut Muhammad Rudi, Perda RTRW ini sangat penting untuk arah perbaikan Samarinda ke depannya.

“Kita sangat sepakat untuk segera disahkan, karena ini penting untuk arah pembangunan Samarinda ke depannya. Tidak punya alasan untuk menolak ini,” ujar Muhammad Rudi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Anggota DPRD Samarinda lainnya, Jason yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN, mendukung langkah Pemkot Samarinda segera menetapkan Perda RTRW.

“Kita sudah mengupayakan langkah-langkah agar paripurna quorum, tapi setelah 2 kali skors tidak quorum, ya kita serahkan ke Pemerintah Kota mengambil alih. Toh tidak melanggar aturan, jelas aturannya,” tambah Jasno.

Sidang paripurna untuk segera mengesahkan Perda RTRW ini mengacu pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang jatuh tenggat pada 13 Februari kemarin.

Namun setelah berkonsultasi, Pemkot Samarinda diberi waktu tambahan 1 hari (14 Februari) untuk menggelar semua tahapan termasuk sidang paripurna. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT