newsborneo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pembuatan dokumen surat swab PCR palsu dibuat oleh oknum intelektual. Pembuatan izinnya dilakukan oleh klinik kesehatan tidak resmi atau tidak memiliki izin pembuatan surat PCR.
“Ini kan intelektual yang bikin ini, pastikan bukan orang biasa-biasa kalau punya klinik. Ini kan keterlaluan,” kata Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, Kamis (5/8).
Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan bersamaan membongkar praktik pemalsuan surat PCR dan kartu vaksin. Kedua dokumen ini dipakai dalam persyaratan melakukan perjalanan transportasi udara di Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara APT Pranoto Samarinda.
Herry mengatakan, pembuatan surat keterangan dokumen swab PCR palsu ini merupakan aksi yang tidak bermoral, karena jika pelaku perjalanan ternyata positif COVID-19, maka akan sangat berisiko menularkan kepada orang lain.
“Kalau yang pakai palsu ini kan yang kita khawatirkan orang terkonfirmasi pakai PCR palsu dia jalan sehingga bisa menyebabkan penularan ke yang lain. Kemudian moralnya yang penting ini,” ujarnya.
Kapolda Kaltim mengingatkan pusat layanan kesehatan yang tidak memiliki izin atau terdaftar untuk melaksanakan swab PCR, untuk membuat dokumen yang bukan kewenangannya.
“Karena ini ada klinik-klinik yang tidak resmi, klinik-klinik yang tidak mendapatkan izin untuk melaksanakan PCR bikin itu kan ngarang namanya itu,” ujarnya.
Aksi dilakukan pelaku ini, menurutnya sangat merugikan masyarakat Kaltim mengingat sedang berjuang melawan pandemik penanganan COVID-19.
Apalagi selama bulan-bulan terakhir ini, kasus COVID-19 di Kaltim terus meningkat penyebarannya di 10 kota/kabupaten setempat. Perilaku mereka sangat tidak bermoral serta berpotensi menyebarkan virus COVID-19 ke orang lain.
“Sangat tidak bermoral, berpotensi menularkan COVID-19 ke orang lain,” sesalnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berjanji mengevaluasi klinik kesehatan yang berada di wilayahnya. Apalagi dalam kasus ditangani polisi turut melibatkan salah satu petugas oknum klinik kesehatan di Balikpapan.
“Ya artinya sama seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur (Kaltim). Tentunya diproses. Sanksinya adalah pencabutan perizinan,” ujarnya.
Bahkan dalam evaluasi ini, Rahmad mengaku tidak segan memberikan sanksi tegas termasuk pencabutan izin terhadap klinik-klinik nakal. Apalagi bila dalam proses penindakan hukum, klinik ini terbukti terlibat dalam penerbitan surat PCR palsu.
“Akan kita tindak tegas bila mereka terbukti terlibat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmad memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap klinik kesehatan di Balikpapan. Ia pun meminta warga Balikpapan turut membantu pengawasan serta melaporkan saat menemukan praktik ilegal ini.
“Informasikan kalau dapat di lapangan tolong di konfirmasi, disampaikan ke dinas terkait. Apakah klinik tersebut memiliki izin atau tidak, nah itu bisa diklarifikasi dan ditanyakan kepada dinas terkait,” jelasnya.
Meski begitu, katanya, Pemkot Balikpapan tetap membuka ruang bagi fasyankes atau klinik untuk mengurus perizinan yang resmi, bahkan diberikan waktu untuk mengurus izin. Namun tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau pun ada kendala dalam perizinan, ada kebijakan untuk memfasilitasi. Nah kalau semua itu sudah kita lakukan baru persyaratannya tidak bisa memenuhi ya baru tidak bisa diberikan izin,” paparnya. [dn]
4 komentar tentang “Polda Kaltim: Oknum Intelektual Terlibat PCR Palsu”