newsborneo.id – Polres Bontang meringkus tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi berinisial M (54) warga Lok Tuan, Bontang Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Operasi penangkapan itu dilakukan selama lima hari. Polres Bontang menurunkan tim khusus untuk menggali informasi lapangan terkait aktivitas M yang kerap mengantre solar di SPBU Kilometer 3, Bontang Utara.
M dibuntuti polisi usai keluar dari SPBU kilometer 3. Sesampainya di warung milik M di Jalan Pupuk Raya, Lok Tuan, Bontang Utara. M lalu ditunggu untuk mengetap solar ke jeriken dan drum. Tak menunggu lama, aktivitas itu lalu disetop polisi. M pun diamankan.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengetap solar di warungnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, dalam konferensi pers di Makopolres Bontang, Senin (5/9/2022).
Yusep mengatakan, ada tiga mobil yang digunakan tersangka dalam kegiatan culas itu. M memanfaatkan anaknya. Sebanyak tiga orang setiap hari, secara bergantian mengantre solar dengan memakai tiga kendaraan berbeda. Dalam sehari bisa mengumpulkan sampai 120 liter.
Selain mengecer solar di pinggir jalan. Pasar BBM tersangka yakni kalangan nelayan yang bermukim di Selambai, Lok Tuan. Dijual dengan harga mulai Rp 9 ribu sampai Rp 10.500. “Ada tiga kendaraan yang digunakan, anaknya yang bantu ngetap solar itu,” jelasnya.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari warung milik tersangka. Diantaranya, satu unit mobil pikap L300, 42 jeriken berukuran mulai 10 sampai 30 liter, dua buah drum, aki mobil, gayung takar, corong dan tiga buah fuel card.
“Saat ditangkap dia sedang salin solar dari mobil, pakai alat pompa yang dimodifikasi pakai aki mobil,” terang Yusep.
Kini tersangka diamankan di Makopolres Bontang. Polisi menjerat M dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atas perubahan pasal 40 nomor 9 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. (*)