Pengerukan Pasir Laut di Kawasan PKT Disoal, Dewan Ajak Mediasi

Komisi gabungan DPRD Bontang bersama dengan dinas terkait dan Aliansi Karang Kiampau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait komitmen pengerukan pasir laut oleh PT Pupuk Kaltim (PKT) di Ruang Rapat I Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (6/9/2022).

newsborneo.id – Komisi gabungan DPRD Bontang bersama dengan dinas terkait dan Aliansi Karang Kiampau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait komitmen pengerukan pasir laut oleh PT Pupuk Kaltim (PKT) di Ruang Rapat I Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (6/9/2022).

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam pun memberikan kesempatan kepada Kordinator Karang Kiampau Bontang, Zulkarnain untuk menyampaikan argumentasinya.

“Kami mendapat surat dari Aliansi Karang Kiampau terkait pengerukan pasir laut ini, dan kami harus mengakomodir setiap laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Kordinator Karang Kiampau Bontang, Zulkarnain pun memaparkan alasan pihaknya menolak adanya pengerukan pasir laut di area laut bontang, khususnya area karang kiampau.

Pihaknya menilai dengan adanya aktivitas pengerukan tersebut, memberikan banyak dampak negatif kepada pemukiman yang berada dekat dengan area tersebut sehingga kualitas kondisi air laut juga akan berubah yang berdampak pada ekosistem ikan.

“Pesisir Bontang sudah krisis. Jika pengerukan pasir itu dilakukan maka akan berdampak pada warga, contoh warga Bontang Kuala yang hampir setiap bulan mengalami banjir rob, bahkan sekarang dalam sebulan bisa dua kali terjadi,” paparnya.

Selain itu, dia pun mempertanyakan kepada pihak pelaksana mengenai izin dalam menjalankan proyek tersebut. Pasalnya, pihaknya menduga masih ada izin yang belum dimiliki oleh PKT untuk menjalankan kegiatan tersebut. Seperti, izin lingkungan.

“Ini bisa dibilang ilegal, karena masih ada izin yang belum dipenuhi oleh PKT. Saat ini kami sudah melapor ke provinsi dan kementrian perikanan, ini harus dikaji kembali. Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti,” paparnya.

Sementara itu, Project Manager Pelaksana PT PKT, Indra Kusuma menyampaikan sebelum menjalankan kegiatan pengerukan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk warga (nelayan) yang dirasa mendapat dampak dari kegiatan tersebut. Sosialisasi tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Menanggapi soal perizinan, pihaknya mengaku sudah mengantongi izin analisis dampak lingkungan sejak 2013 yang diterbitkan oleh provinsi, yaitu SK Gubernur, diperbaharui 2017.

Kemudian, 14 Juli lalu dokumen perizinan untuk melakukan aktivitas pengerukan sudah rampung. Diketahui, dari izin yang dikeluarkan pihaknya hanya boleh mengeruk pasir sebanyak 1 juta meter kubik.

“Proyek itu baru kami mulai 27 Agustus 2022 kemarin dan ditarget rampung Oktober 2023,” ungkapnya.

Lanjutnya, lokasi pengerukan berada di buih 10 dan jaraknya 7 meter dari pesisir pantai, sementara letak Karang Kiampau berada 3-4 meter dari pesisir pantai.

“Jadi masih ada selisih jaraknya, lokasi berbeda dari ekosistem karang kiampau,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengerukan pasir laut dilakukan untuk pengembangan layanan PKT selain itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan alur pelayaran kapal yang akan melewati perairan tersebut, baik kapal pengangkut pupuk, batu bara, kapal penumpang dan kapal logistik dari Pelabuhan Lok Tuan. (ADS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }