

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna ke-14 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim, Rabu (26/11).
Rapat paripurna dihadiri 36 anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala BPKAD Kutim, Achmad Ade Yulkafillah, yang mewakili pemerintah daerah. Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama dua wakil ketua, Sayid Anjas dan Prayunita Utami.
Dalam sidang itu, Achmad Ade menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi dan anggota DPRD atas kerja sama dan masukan yang diberikan sepanjang proses penyusunan dokumen.
“Semoga persetujuan DPRD Kutai Timur dalam pembahasan rancangan APBD 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan pada akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.
Propemperda 2026 sendiri memuat 27 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah itu, 16 berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutim, sementara 11 proposal lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Raperda usulan pemerintah sebagian besar menyasar penguatan kebijakan fiskal, tata ruang, serta pengelolaan lingkungan. Beberapa di antaranya mencakup Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2024–2044, hingga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari sisi legislatif, usulan Raperda lebih menitikberatkan pada sektor sosial dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya: Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kepemudaan, Perlindungan Produk Lokal, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Petani, serta Pengelolaan Limbah.
Kesepakatan Propemperda 2026 ini menjadi pijakan awal bagi penyusunan regulasi daerah sepanjang tahun depan. Baik pemerintah maupun DPRD Kutim menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, penguatan perlindungan sosial, dan pengelolaan lingkungan.
Seluruh raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026 selanjutnya akan memasuki proses pembahasan lebih mendalam sebelum dibawa ke tahap pengesahan sebagai peraturan daerah. (Adv)
Tidak ada komentar