Ilustrasi LPG 3 Kg.BOGOR – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi alias LPG 3 Kg kembali terungkap. Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap aparat kepolisian saat kedapatan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku berinisial S (54) dan H (46) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Bogor Jumat (3/4/2026). Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Wikha Ardilestanto, menjelaskan modus operandi pelaku dilakukan dengan memindahkan isi empat tabung gas 3 kg bersubsidi ke dalam satu tabung gas 12 kg non-subsidi.
“Modusnya, memindahkan isi tabung 3 kilogram sebanyak empat buah ke satu tabung 12 kilogram,” ujar Wikha.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut dilakukan dalam skala besar. Dalam sehari, pelaku menggunakan sekitar 31.500 tabung gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Gas subsidi yang dibeli seharga sekitar Rp22 ribu per tabung kemudian diolah dan dijual kembali dalam bentuk tabung 12 kg dengan harga mencapai Rp249 ribu. Dari praktik ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,35 miliar per hari.
Kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
Polisi juga mengungkap, pelaku mampu memproduksi sekitar seribu tabung gas oplosan setiap hari. Distribusi dilakukan secara masif hingga 15 kali pengiriman per hari, dengan setiap pengiriman membawa sekitar 80 tabung gas ukuran 12 kg.
Wilayah edar gas oplosan tersebut mencakup berbagai daerah di Jabodetabek.
Selain penggerebekan di Cileungsi, aparat kepolisian juga mengungkap lokasi lain berupa gudang penyimpanan gas oplosan di wilayah berbeda dengan dukungan Polsek Sukaraja. Namun, dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline Polri 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Dari dua lokasi, kami mengamankan 793 tabung gas sebagai barang bukti, terdiri dari 435 tabung 3 kilogram, 331 tabung 12 kilogram, dan 27 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan alat suntik, timbangan, dan satu unit mobil pikap,” jelas Wikha menukil Tempo.co.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (RED)
Tidak ada komentar