POLRES Berau merilis hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2023 yang sejak 21 Maret 2023 hingga 10 April 2023.
“Dari 22 kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus perjudian, 3 kasus pencurian dan 16 kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Iptu Suradi, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, untuk kasus perjudian, ketiga pelaku yakni S (48), VL (42), dan AT (63) disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
Sementara dari hasil Operasi Pekat, Polres Berau berhasil menyita 248 botol miras pabrikan dan 25 botol miras tradisional.
“Ini diamankan dari tangan pelaku yang memang dari mereka ada beberapa orang sudah menjadi target operasi,” tuturnya.
Diakuinya, dari semua pelaku penjualan miras yang diamankan oleh Polres Berau, merupakan pedagang baru.
“Mereka baru beroperasi. Jadi belum ada dari mereka yang pernah tertangkap berjualan miras,” bebernya.
Wakapolres menambahkan, dengan sisa waktu 5 hari Operasi Pekat Mahakam, tidak menutup kemungkinan akan ada hasil tambahan lagi.
“Kami juga sedang mendalami kasus yang terjadi di Kutim lalu, dimana satu unit kendaraan dipenuhi minuman keras berhasil disita polisi. Dan informasinya itu akan dikirim ke Berau,” tandasnya. (*)
Satu komentar tentang “Operasi Pekat Mahakam 2023; Polres Berau Sita Ratusan Botol Minuman Keras kurun 21 Hari”