newsborneo.id – Lima orang komplotan pelaku penipuan via ponsel berhasil diringkus Polres Berau, Kaltim. Sindikat yang beraksi lintas provinsi ini ditangkap di wilayah Sulsel karena saat beraksi mengaku sebagai kapolres dan kasat reskrim Polres Berau.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga Rp197 juta yang ditransfer ke rekening para pelaku.
Lima tersangka ini yakni AB yang berperan sebagai Kapolres Berau, SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau, HA dan SN mengambil uang dan YF berperan menarik uang ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna, menuturkan, para pelaku ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (7/9/2022).
Sementara otak penipuan yakni AB ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Sisanya diringkus di Berau. Penipuan ini terbongkar setelah korban melaporkan adanya permintaan uang yang mengatasnamakan kapolres Berau pada 24 Agustus lalu.
“Kasus bermula dari laporan awal korban pada 24 Agustus 2022 lalu. Korban melapor mengalami kerugian Rp179 juta. Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp83.809.000,” jelas Sindhu dalam rilisnya kepada awak media di Polres Berau, Senin (12/9/2022).
Selain uang, Polres Berau juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuannya. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.
“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Orang nomor satu di Polres Berau itu mengatakan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara, untuk di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi. Yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.
“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban yang lainnya,” terangnya.
Kelima pelaku, lanjut Sindhu, bukanlah warga Kabupaten Berau, melainkan tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.
“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.
Para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)
Satu komentar tentang “Mengaku Kapolres Berau, Komplotan Penipu Gasak Rp197 Juta”