KALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah kondang Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025). Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait perkara haji. Ustaz Khalid kooperatif dan memberikan informasi yang sangat membantu penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid fokus pada sejauh mana pengetahuannya terkait pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan ini bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Didalami keterangannya soal pengelolaan ibadah haji,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap kooperatif Ustaz Khalid diharapkan bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang juga dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Kami terus mengimbau semua pihak yang dibutuhkan keterangannya agar kooperatif. Semakin cepat informasi terkumpul, semakin cepat kasus ini bisa naik ke tahap berikutnya,” katanya.
Budi menegaskan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk ke penyidikan. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
“KPK masih menelusuri informasi yang dibutuhkan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan segera membawa ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Meski begitu, Budi enggan menyebut siapa saja pihak yang belum kooperatif sejauh ini.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat ke KPK. Salah satunya datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024 lalu.
Ketua GAMBU, Arya, menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak oleh Kemenag pada 2023–2024.
Menurut Arya, pengalihan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam UU itu disebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam Rapat Panja Haji bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya: Haji reguler: 221.720 jemaah dan Haji khusus: 19.280 jemaah
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dan Ditjen PHU Kemenag pada 20 Mei 2024, angka itu berubah. Kuota haji reguler dipangkas menjadi 213.320 jemaah, sementara kuota haji khusus naik menjadi 27.680 jemaah.
[ANTARA]
Tidak ada komentar