KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Samarinda, Diduga terkait Kasus Rita Widyasari

Ilustrasi.

SAMARINDA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha bernama Said Amin yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 6 Juni 2024, kemarin.

Informasi soal penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Iya (KPK geledah rumah Said Amin. Kemarin,” kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Lebih lanjut Alex mengatakan ada mobil yang disita di rumah Said Amin. Dia menyebut mobil yang disita berjumlah belasan unit. Akan tetapi, dia belum membeberkan secara detil jumlah kendaraan roda empat yang disita tim lembaga antirasuah.

“Ada belasan mobil yang disita,” ucap Alex.

Saat dikonfirmasi, Alex membenarkan bahwa penggeledahan di rumah Said Amin ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Yes (geledah terkait TPPU Rita)” kata Alex.

KPK Sita 91 Aset Rita Widyasari

Sebelumnya, KPK menyita aset-aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Sejumlah aset milik Rita disita langaran terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menyebut, pihaknya menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan pencucian uang Rita Widyasari. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita 91 unit kendaraan mewah berupa motor dan mobil.

“Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 7 Juni 2024.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, pihaknya juga menyita lima bidang tanah dan 30 jam tangan mewah berbagai merek terkenal. Jam tersebut, yakni Rolex, Richard Mille, hingga Hublot.

Penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan Rita Widyasari.

“Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” ujar Ali.

“Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” ucapnya menambahkan.

Penyidikan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih awal menjerat Rita Widyasari. Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita.

Pasalnya, dia terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }