Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, saat melantik aparatur sipil negara (ASN) di halaman Balai Kota Balikpapan. (Ist)BALIKPAPAN — Rencana penerapan kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Balikpapan hingga kini belum resmi diberlakukan. Meski draf kebijakan telah rampung, implementasinya masih menunggu persetujuan Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menyampaikan bahwa pembahasan internal terkait skema WFH telah selesai dilakukan.
“Surat edaran sudah dibahas. Tinggal diserahkan kepada Pak Wali untuk diputuskan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Dalam rancangan kebijakan tersebut, penerapan WFH hanya akan diberlakukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, unit kerja yang menjadi garda terdepan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, tetap diwajibkan beroperasi secara penuh.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Purnomo menambahkan, skema kerja fleksibel sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di tingkat provinsi, khususnya di Kalimantan Timur, dengan kebijakan WFH setiap hari Jumat.
“Untuk provinsi, Jumat sudah WFH. Kita mengikuti arahan pusat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu akses layanan publik. Hal ini didukung oleh transformasi digital yang telah diterapkan di berbagai sektor.
Sejumlah layanan administrasi, seperti pencetakan KTP dan kartu keluarga, kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem daring.
Meski demikian, layanan di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan interaksi langsung.
“Pelayanan di kecamatan dan kelurahan tetap buka seperti biasa,” tambahnya.
Dari sisi akuntabilitas, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap penurunan produktivitas ASN dalam skema kerja jarak jauh.
Seluruh ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja melalui sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis aplikasi. Selain itu, penggunaan platform digital seperti aplikasi Srikandi juga dinilai mampu mendukung proses administrasi perkantoran secara efektif.
Dengan dukungan infrastruktur digital tersebut, alur kerja pemerintahan diharapkan tetap berjalan optimal meski tidak seluruh pegawai bekerja dari kantor. (RIL)
Tidak ada komentar