newsborneo.id – Jajaran Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial H usai tertangkap tangan menimbun bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Pertalite bersubsidi secara ilegal Minggu (5/5/2024) Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam rilisnya membeberkan penangkapan penimbun BBM subsidi berusia 46 tahun itu. Awalnya dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli rutin di SPBU KM 3 Lok Tuan.
“Aksi pelaku terbongkar kala petugas melihat gerak-gerik mobil yang mencurigakan saat sedang mengisi BBM,” jelas Alex Selasa (7/5/2024) pagi.
Polisi pun mengintai di lokasi yang dimaksud. Lalu petugas mendatangi dan menginterogasi pelaku di rumahnya, Jalan Kapal Layar Gang III RT 21, Kelurahan Lok Tuan, Bontang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya jerigen berisi Pertalite yang sudah dikeluarkan isinya serta barang-barang lain yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Pelaku tidak dapat mengelak dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya, lalu diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Alex melanjutkan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bontang dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. (*)