PENAJAM – Jaring narkoba di Penajam Paser Utara (PPU) kembali koyak. Satresnarkoba Polres PPU mencatat hasil besar dalam Operasi Antik Mahakam 2025.
Dalam operasi ini, polisi mengungkap 9 kasus, menangkap 18 tersangka, dan menyita sabu-sabu seberat bruto 135,89 gram. Semua barang bukti ditemukan dalam kondisi siap edar.
Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto menegaskan, perang terhadap narkotika tidak akan berhenti.
“Tidak ada kompromi. Pengedar dan pengguna yang merusak generasi muda akan kami kejar sampai ke akar,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Dari 18 tersangka, 17 laki-laki dan 1 perempuan. Usia mereka bervariasi, mulai dari 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Profesi pun beragam—pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.
Ironisnya, 5 orang di antaranya adalah residivis. Mereka kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama: narkoba.
Penangkapan terbanyak terjadi di Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka. Sisanya, 5 tersangka diamankan di Kecamatan Sepaku. Sebagian besar pelaku dibekuk saat transaksi, menandakan sabu itu memang siap dilepas ke pasar gelap.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tidak main-main—penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, plus denda maksimal Rp10 miliar.
Polres PPU memastikan operasi serupa akan terus digelar. “Kami butuh peran masyarakat. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Perang ini hanya bisa dimenangkan bersama,” ujar Kompol Awan. (IR/PRA)
Tidak ada komentar