160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Janjikan Mainan, Remaja 14 Tahun di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun

Janjikan Mainan, Remaja 14 Tahun di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Remaja berusia 14 tahun asal Samarinda ditangkap usai ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun, Senin (29/8/2022).

Perbuatan pelaku ketahuan setelah teman korban mengadukan apa yang dialami korban kepada nenek korban.

“Jadi yang melaporkan kasus ini adalah neneknya. Awalnya korban bercerita ke temannya kemudian temannya itu mengadu ke neneknya korban,” terang Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus, Sabtu (3/9/2022).

Tri Satria menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang bermain berdua. Tak lama kemudian, pelaku membawa korban menuju ke rumah kosong yang tak jauh dari TKP.

750 x 100 AD PLACEMENT

Korban yang saat itu sedang bermain merasa senang ketika dijanjikan mainan oleh pelaku. “Saat itu pelaku mengiming-iming korban akan diberi mainan,” tutur Kapolsek.

Usai dilaporkan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hari itu juga pelaku pun langsung diamankan di rumahnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang pakaian milik korban.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya terhadap bocah berusia lima tahun itu. “Saat ditanya pelaku mengakuinya (melakukan pencabulan),” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Namun tak dijelaskan secara rinci apa yang membuat pelaku nekat melakukannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT