
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan YustiavandanaKALTIM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening pasif. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan kejahatan siber lainnya.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan tanpa transaksi, rekening akan dianggap dormant.
Namun, PPATK mengungkap temuan mencengangkan. Banyak rekening dormant justru disalahgunakan, seperti dijual-belikan atau dijadikan alat transaksi kejahatan.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Meski ada penghentian transaksi, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman. Pemblokiran ini bersifat sementara, dan rekening masih bisa direaktivasi.
Langkah ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif, walaupun sudah lama tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK.
28.000 Rekening Diduga Terlibat Judi Online
Berdasarkan hasil analisis PPATK sepanjang 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk deposit judi online.
Tak hanya itu, banyak pula rekening pasif yang dipakai sebagai penampungan hasil kejahatan, seperti: penipuan daring (scam); perdagangan narkoba; transaksi pencucian uang; kejahatan lintas negara lainnya.
Modus yang paling umum adalah penggunaan rekening milik orang lain—yang sudah tidak aktif—tapi dikendalikan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan jejak transaksi.
PPATK mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status rekeningnya, khususnya bagi yang sudah lama tidak digunakan.
Jika terlanjur masuk kategori dormant dan diblokir sementara, nasabah masih bisa mengajukan reaktivasi langsung ke cabang bank terdekat, dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (re/dias)
Tidak ada komentar