Jam Kerja PNS Pemprov Kaltim Mulai Berubah Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

newsbornoe.id- Pemprov Kaltim melakukan perubahan jam kerja yang berlaku mulai Kamis (8/9/2022). Pelayanan masyarakat baru akan dimulai pukul 08.00 WITA bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/8208/B.Org-TL tentang perubahan jam kerja di lingkungan Pemprov Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor.

Dalam SE tertanggal 7 September tersebut, PNS Pemprov baru diperbolehkan pulang kantor pada pukul 16.30 WITA untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja hanya sampai pukul 12.00 WITA.

Sementara bagi organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jam kerja tetap sebanyak enam hari.

Jam Kerja PNS Pemprov Kaltim Mulai Berubah Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Untuk hari Senin-Kamis, jam masuk kantor lebih cepat yakni pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 WITA. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu, jam kerja berakhir pada pukul 11.00 WITA.

Hal ini berlaku untuk instansi seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan perangkat daerah lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }