NEWSBORNEO.ID – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mendesak pemerintah pusat juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia beralasan, tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Kaltim menjadi kekhawatiran tersendiri. Apalagi di Kota Balikpapan, kasus harian Covid-19 cukup tinggi setiap harinya.
“Sarannya itu kita mengikuti Pemerintah Pusat tidak hanya Jawa – Bali saja, harusnya ke Kaltim juga hal yang sama kalau untuk pencegahan,” katanya.
Menurutnya, jika diberlakukan PPKM mikro masih ada kelonggaran yang berpotensi bisa membuat angka kasus penularan semakin tinggi.
“PPKM darurat harus kita laksanakan juga sih, kalau masih longgar juga membahayakan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar penerapan PPKM Darurat paling lama 20 hari sehingga bisa menekan angka kasus penularan Covid-19. Dikemukakannya, saat ini kasus aktif Covid-19 di Kota Balikpapan sudah 2.167 orang dengan 672 kasus kematian.
“Yang pertama ada ketertiban dari masyarakat, kemudian ada penekanan agar tidak salah-salah aturanPpusat PPKM Darurat di Kaltim khususnya Balikpapan harus dilakukan itu toh cuma 20 hari saja,” ujarnya.
Dia juga mengemukakan, kasus harian Covid-19 di Kaltim kini bahkan mencapai 700-an dan angka kematian mencapai 17 orang, dengan jumlah kasus aktif lebih dari 5.000-an orang. (ib)
Satu komentar tentang “DPRD Balikpapan Desak Pusat Berlakukan PPKM Darurat di Kaltim”