Dana Hibah Rp11 Miliar Gagal Cair, Dispopar-Ekraf Bontang Pilih Patuh Aturan

Redaksi
25 Jun 2025 17:30
2 menit membaca

BONTANG — Dana hibah senilai Rp11,7 miliar untuk lima organisasi olahraga di Kota Bontang dipastikan gagal cair tahun ini. Penyebabnya, dokumen pengusulan dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2024 dan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Bontang, Rafidah, menyatakan siap bertanggung jawab.

“Kalau saya salah, saya siap diberi sanksi. Tapi faktanya, kami patuh terhadap aturan,” tegasnya, Rabu (25/6/2025).

Masalah bermula dari tidak adanya Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Verifikasi. Padahal, sesuai aturan, SK itu harus diterbitkan minimal sebulan sebelum proses verifikasi, yakni pada Februari 2024.

Namun hingga batas waktu, SK tak kunjung dibuat. Kondisi ini terjadi saat pejabat lama masih menjabat.

Akibatnya, lima proposal dari organisasi penerima tidak bisa diverifikasi. Tanpa proses ini, pencairan dana otomatis melanggar aturan.

“Proposal mereka tidak sesuai Perwali. Meski sudah ada DPA, siapa yang berani mencairkan? Itu bisa jadi temuan hukum,” jelas Rafidah.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, berikut rincian dana hibah yang tak bisa disalurkan:

  • KONI: Rp5,3 miliar
  • KORMI: Rp4,5 miliar
  • BAPOPSI: Rp1 miliar
  • NPCI: Rp926 juta
  • Pramuka: Rp1 miliar

Total: Rp11,7 miliar

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan kegiatan kepemudaan selama 2025.

Rafidah menyebut, saat dirinya resmi menjabat dan aktif di kantor pada 1 April 2024, kondisi internal sudah semrawut.

Proposal masuk tanpa verifikasi, bahkan melebihi batas waktu. Sayangnya, tak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk melanjutkan proses pencairan.

“Ini miskomunikasi saat transisi. SK tim verifikasi tidak dibuat. Tapi saya tak ingin menyalahkan siapa pun,” tuturnya.

Alih-alih mengambil risiko, Rafidah memilih jalur aman. Ia telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bontang dan mengajukan permintaan Legal Opinion (LO) ke aparat penegak

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }