Curi Handphone Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka yang kini mendekam di penjara Polres Bontang.

PRIA berinisial JIT (32) diringkus Tim Satreskrim Polres Bontang, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 10.00 Wita. Warga Kelurahan Berbas Pantai itu ditangkap lantaran terbukti mencuri gawai alias handphone milik salah satu pemilik warung yang berada di Jalan Gajah Mada RT 40, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan saat posisi pemilik sedang lengah.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pencurian terjadi Selasa (5/4/2022) lalu. Saat itu, korban bernama Nur Aini Hidayati sedang melayani pembeli di warungnya.

Di saat bersamaan, gawai merek Oppo A53 miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja, tiba-tiba hilang. Curiga dengan si pembeli, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang.

“Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Gang Selat Makassar 2 RT 27 Kelurahan Tanjung Laut,” ucap Mandiyono mengutip pranala.co.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta. Adapun pelaku, berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }