BONTANG – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bontang, Kaltim kini memiliki syarat baru. Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menyampaikan bahwa masyarakat wajib melampirkan bukti keikutsertaan sebagai peserta aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Penerapan ini sudah berlaku sejak September hingga Januari ini,” ujar AKP Purwo kepada Pranala.co, Rabu (22/1/2025).
Aturan ini berlaku untuk semua keperluan terkait SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Masyarakat yang mengalami kendala dengan status kepesertaan BPJS, seperti tunggakan iuran, diwajibkan menyelesaikannya terlebih dahulu di kantor BPJS. Setelah itu, BPJS akan mengeluarkan surat keterangan sebagai bukti peserta aktif.
AKP Purwo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak tercakup oleh asuransi Jasa Raharja.
“Misalnya, korban kecelakaan tunggal atau hilang kendali (out of control) yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja tetap dapat terlindungi melalui BPJS,” jelasnya.
Sebagai bagian dari mekanisme, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Dengan cara ini, masyarakat diharapkan mendapatkan layanan dan perlindungan yang lebih optimal.
Kebijakan ini telah diuji coba pada tujuh provinsi, termasuk Kaltim, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Sistem baru ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat (1) poin 5a peraturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan.
AKP Purwo mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, baik melalui layanan daring maupun langsung melalui petugas BPJS.
“Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang bermanfaat di masa mendatang,” tuturnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di Kota Bontang. (*)