Buka Praktik Bersama? Kini Dokter Hewan di Bontang Bisa Urus Izin dari Rumah

Redaksi
4 Jun 2025 00:12
2 menit membaca

BONTANG – Urusan izin kini tak lagi ribet. Khususnya untuk para dokter hewan yang ingin membuka praktik bersama di Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) punya kabar baik.

Izin dibikin sederhana. Prosesnya bisa online. Bahkan, tanpa perlu datang ke kantor.

“Kami sederhanakan semuanya. Pelayanan harus cepat, akurat, dan tanpa biaya tersembunyi,” ujar Aspianur, Kepala DPMPTSP Bontang, Senin (2/6).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Bontang memang bukan sekadar kota industri. Tapi juga kota dengan populasi hewan peliharaan dan ternak yang terus tumbuh. Itu artinya, kebutuhan akan layanan kesehatan hewan juga ikut naik.

Dan, satu dokter saja tidak cukup. “Praktik dokter hewan secara kolaboratif dibutuhkan agar pelayanannya lebih luas dan profesional,” ujar Aspianur lagi.

Yang dimaksud praktik bersama adalah dua atau lebih dokter hewan yang membuka layanan dalam satu tempat. Bisa klinik. Bisa rumah hewan.

Yang penting: sama-sama punya izin dan mau kerja sama. Proses izinnya? Tidak serumit dulu.

Cukup masuk ke platform online DPMPTSP, unggah beberapa dokumen: Surat izin praktik masing-masing dokter; Bukti kerja sama; Surat pernyataan patuh terhadap standar layanan

Selesai. Tak pakai antre. Tak perlu fotokopi berlembar-lembar.

Meski serba online, bukan berarti semua orang langsung paham. Untuk itu, DPMPTSP menyediakan layanan pendampingan. Bisa langsung ke kantor. Bisa juga daring.

Dan ini yang bikin lega: waktu penyelesaian izin dipersingkat. Sepanjang dokumen lengkap, izin bisa keluar cepat.

“Tujuannya satu: agar para pelaku jasa kesehatan hewan bisa fokus pada pelayanan. Soal perizinan, kami bantu sederhanakan,” tegas Aspianur. [ADS/ZI]

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }