Bontang Perketat Izin Praktik Radiografer, Warga Diminta Waspada Pelayanan Tanpa Legalitas

Redaksi
17 Jun 2025 09:49
2 menit membaca

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mulai menertibkan praktik radiografi ilegal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, tenaga radiografer tanpa izin tak lagi ditoleransi.

Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari risiko medis yang bisa muncul akibat pelayanan yang tidak profesional.

“Kami ingin memastikan seluruh layanan radiografi di Bontang hanya dilakukan oleh tenaga yang memiliki izin resmi,” kata Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, Senin (16/6/2025).

Aspianur menjelaskan, praktik radiografi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Lebih dari itu, hal ini bisa membahayakan keselamatan pasien.

“Radiasi sinar-X tidak bisa ditangani sembarangan. Kesalahan prosedur bisa berdampak serius pada tubuh manusia,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan perizinan radiografer kini menjadi fokus utama. DPMPTSP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menggelar sosialisasi di fasilitas pelayanan kesehatan, baik klinik, rumah sakit, hingga praktik mandiri.

Masyarakat diminta tidak ragu memeriksa izin praktik radiografer sebelum menjalani layanan. Legalitas tenaga kesehatan kini dapat dicek secara daring melalui Sistem Perizinan Digital Kota Bontang.

“Kalau menemukan tenaga radiografer tanpa izin, silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti,” tegas Aspianur.

Ia memastikan, tim DPMPTSP akan melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran.

Pemkot Bontang berkomitmen menjaga mutu pelayanan kesehatan. Salah satunya dengan memastikan seluruh tenaga radiografer yang beroperasi di kota ini telah mengantongi izin resmi.

“Ini bagian dari perlindungan kepada masyarakat. Jangan kompromi soal keselamatan,” pungkasnya.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }