Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara dua orang lainya, yakni seorang pria berinisial A (27) dan seorang perempuan berinisial Z (45). Semuanya merupakan warga Kelurahan Lok Tuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono memaparkan, usai ada seorang pelapor yang melihat aksi pencurian itu, kemudian pelapor menelepon salah seorang anggota Polres Bontang untuk bersama menangkap para komplotan tersebut. Dari kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp 50 juta.
“Lima orang itu berbagi peran. Ada yang mengambil barang di dalam ruangan, ada yang menyambut di luar. Ada juga yang membeli hasil curiannya,” beber Mandiyono.
Atas kejadian itu, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.