dok Polresta Samarinda.SAMARINDA – Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dihentikan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus pelaku berinisial MRA (19) setelah serangkaian aksi kejahatan jalanan yang dilakukannya.
Kejahatan terakhir terjadi Sabtu (28/3/2026) malam di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah. Pelaku memepet kendaraan korban dari samping, kemudian menarik tas korban yang tengah berboncengan secara tiba-tiba.
Meski korban sempat melawan, MRA berhasil melarikan diri membawa tas berisi gawai dan uang tunai. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,6 juta.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat. “Dalam tiga minggu terakhir, tersangka telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali, umumnya terjadi di atas pukul 23.00 WITA.
Tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan di wilayah Tanah Merah, dan saat ini telah menjalani proses hukum dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun,” jelasnya.
Upaya penangkapan membuahkan hasil Selasa (31/3/2026) dini hari. Kurang dari tiga jam setelah melakukan aksinya, pelaku ditangkap Tim Opsnal di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, yang juga sering dijadikan lokasi beraksi.
Dari pemeriksaan, MRA mengakui telah tiga kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RIL/ID)
Tidak ada komentar