Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

newsborneo.id – Komisi I DPRD Samarinda, Kalimantan Timur gelar rapat dengar pendapat terkait aduan warga atas adanya ganti rugi yang belum terselesaikan di Jalan HM Ardan (Ringroad), Rabu (7/9/2022).

Duduk perkaranya begini. Dari adanya beberapa masyarakat yang mengadu belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan di sana.

Usut punya usut berdasarkan keterangan dari BPKAD ternyata tanah itu sudah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda kepada seorang warga yang berinisial EA. Dengan ukuran lahan seluas 10 hektare dan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta agar dari pihak BKAD memperlihatkan secara lengkap seluruh bukti dokumen transaksi pemerintah tersebut.

“Nah kita kepingin melihat secara jelas apa bentuk adanya, karena memang tanah itu sebagian milik EA sebagian milik warga,” ujar Joha Fajal kepada awak media.

Lebih dalam ia mengungkapkan bahwa akan menjadi masalah jika memang sebagian tanah itu milik warga tetapi ternyata warga tidak pernah menerima.

“Luas tanah kepemilikannya pak EA dengan istrinya itu bukan 10 hektare hanya sekitar kurang lebih 6 hektare,” jelasnya.

Sehingga dapat dipastikan sisanya atau 4 hektare adalah milik warga lain. Memang, lanjut dia, jika yang disampaikan masyarakat masih sebatas surat tingkat kelurahan.

“Jadi, kami mau melihat bukti dari pemerintah kota data apa yang dimiliki warga berinisial EA itu untuk dibayar, apakah PPAT atau kelurahan,” katanya.

Dengan itu, Joha Fajal berharap dari Pemkot Samarinda bisa menghadirkan bukti di hearing ketiga berupa dokumen pendukung transaksi pembebasan lahan dengan warga berinisial EA.

“Makanya kita melihat yang penting nanti bukti konkritnya dari pemerintah kota dari melalui BPKAD berkaitan dengan pembayarannya seperti apa, bukti pembayarannya seperti apa, dibayar menggunakan apa, termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayaran seperti apa,” urai dia. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }