Wali Kota Samarinda Sidak, Temui Dua Apotek ‘Bandel’

Wali Kota Samarinda Andi Harun, menggelar sidak di salah satu apotek di Samarinda, Rabu (26/10/2022).

newsborneo.id – Pemkot Samarinda mendapati dua apotek masih mengedarkan obatan yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan RI.

Temuan itu didapat kala Wali Kota Samarinda Andi Harun, bersama rombongan melakukan sidak ke sejumlah gerai apotek di Kota Tepian, Rabu (26/10/2022).

Menurut informasi yang beredar, terdapat lima jenis obat-obatan jenis sirop yang dilarang edar oleh Kemenkes RI. Serta terdapat lima jenis yang boleh diedarkan.

Aturan itu termaktub dalam SE Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Apotik pertama yang disasar Andi Harun, yakni apotek yang beralamat di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Apotek tersebut kedapatan masih mengedarkan obat jenis sirop yang dilarang oleh pemerintah. Parahnya, apotek tersebut tanpa penjaga alias apoteker.

Walhasil, apotek tersebut diminta untuk tidak beroperasi alias tutup sementara.

“Apoteker aja gak ada ini. Kami minta apotek ini tutup sementara,” kata Andi Harun.

Bergeser ke lokasi kedua, persis di Jalan Juanda, Apotek Kimia Farma turut mencuri perhatian Andi Harun. Dia bersama rombongan lantas melakukan pengecekan langsung di dalam toko obat itu.

Memeriksa beberapa menit, dia tidak mendapati pelanggaran yang berarti. Bahkan dirinya menyebut, Kimia Farma layak menjadi contoh apotek lain lantaran mengikuti aturan pemerintah. Pun apoteker standby berjaga di gerai tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kimia farma yg telah menjadi contoh yang baik kepada yang lainnya,” paparnya.

Sekira 10 menit di gerai Kimia Farma, lantas rombongan bergeser ke lokasi ketiga. Di apotek yang berlokasi persis di depan RSUD AW Syahrani, Andi Harun temukan obat-obatan  yang dilarang edar.

Meski begitu, karena masih dalam pemantauan apoteker, obat sirop tersebut hanya diminta untuk dipindahkan ke gudang. Dilarang edar hingga muncul aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Tadi saya beri alternatif kalau mau obat-obat itu disimpan digudang,” bilang orang nomor satu di Samarinda tersebut.

Ia juga mengarahkan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan Sidak ke seluruh apotek yang ada di Samarinda.

Dengan harapan tidak ada lagi apotek yang menjual obat sirop yang belum diizinkan bahkan ditarik peredarannya oleh Kemenkes RI.

“Saya berharap tidak ada satupun apotek yg tidak terjangkau karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak anak,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *