BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan sistem penetapan standar harga kegiatan non-fisik secara definitif lewat Analisis Standar Belanja (ASB) untuk anggaran tahun 2026.
Langkah ini bertujuan menghilangkan disparitas harga dalam penganggaran kegiatan serupa antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin, mengatakan sistem ini mengintegrasikan semua komponen belanja non-fisik dalam satu standar komprehensif. Standar tersebut tidak bisa diubah sepihak oleh SKPD.
“Perubahan ini penting untuk menyamakan persepsi dan harga di semua perangkat daerah,” ujar Muhaimin di Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Permasalahan yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah ketimpangan anggaran signifikan pada kegiatan yang sama. Misalnya, kegiatan sosialisasi dengan 100 peserta di tempat yang sama bisa punya anggaran berbeda antara Rp25 juta sampai Rp35 juta.
“Jika ada SKPD lain mengusulkan anggaran Rp35 juta untuk kegiatan serupa dengan peserta sama, maka proposal otomatis akan ditolak,” jelas Muhaimin.
Fenomena serupa terjadi juga pada pengadaan alat tulis kantor. Kertas HVS 70 gram bisa dihargai Rp70 ribu di satu SKPD, sementara SKPD lain mengusulkan Rp80.000 sampai Rp85.000, padahal kualitasnya sama.
“Kenapa harga bisa berbeda padahal barang dan kualitasnya sama?” tanya Muhaimin.
Program ASB ini menjadi paradigma baru tata kelola anggaran daerah yang lebih akuntabel dan efisien.
Sistem ini akan terintegrasi dengan platform digital yang memudahkan verifikasi otomatis setiap proposal anggaran.
“Ini memudahkan proses audit internal yang selama ini sering menemukan anomali harga. Sistem ini seperti e-catalog atau e-purchasing, tinggal klik maka semua aman,” jelas Muhaimin.
Implementasi ASB diharapkan menyederhanakan proses penganggaran dan audit, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemkot Balikpapan. (PRA/SR)
Tidak ada komentar