160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Keterlaluan! Curi Tas Korban Kecelakaan yang Tewas

elaku ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. MR adalah warga Jalan Pemuda, tidak jauh dari lokasi kejadian
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Akhirnya, jajaran polisi menangkap pencuri tas milik korban tewas saat kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (27/7/2022) silam.

Dia adalah MR. Pelaku ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. MR adalah warga Jalan Pemuda, tidak jauh dari lokasi kejadian.  Dia diringkus polisi setelah rekaman CCTV menunjukkan aksi tangan panjangnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi satu menit itu tampak MR mencuri barang milik korban tewas bernama Safruddin Sarwani.

“Pelaku ditangkap ini pencuri yang sempat viral di media sosial. Dia mengambil kesempatan mencuri barang milik korban kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/8/2022) sore.

750 x 100 AD PLACEMENT
Kronologi Aksi Pencurian

Kombes Ary mengungkapkan kronologi penangkapan MR setelah aksinya yang viral di media sosial itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan yang berliku, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (30/7/2022) lalu.  Pelaku ditangkap saat dia sedang berada di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelaku ditangkap saat mau mengantarkan satu unit truk ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” tambah dia.

MR yang ditangkap tanpa perlawanan, kemudian digiring petugas beserta barang bukti hasil curiannya.  Kecuali tas korban yang dibuangnya di tong sampah SPBU Jalan Kusuma Bangsa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kombes Ary melanjutkan aksi pencurian dilakukan pelaku ketika terjadi kecelakaan melibatkan antara mobil Chevrolet bernopol KT 1890 ZI dengan pengendara motor Mio Soul KT 4484 NZ.

Kecelakaan maut itu terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman CCTV itu tampak mobil merah yang dikemudikan Sumartini tiba-tiba hilang kendali hingga akhirnya menyeruduk motor yang dikendarai Safruddin Sarwani.

Tabrakan keras itu menyebabkan Safruddin yang terhempas dan tewas di tempat. Sementara mobil yang dikendarai Sumartini baru berhenti setelah menabrak pembatas tengah jalan hingga terguling.

“Kebetulan pelaku (MR) sedang berada di situ,” ungkap perwira menengah Polri itu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Warga yang menyaksikan kejadian itu segera berlari berusaha menolong seorang anak yang nyaris terjepit akibat terhempas keluar jendela mobil. Di tengah situasi itu, MR berhelm hitam dan mengenakan kaos serta bercelana pendek mendatangi warga yang sedang berusaha menolong korban.

Namun bukannya ikut membantu, MR ternyata malah mengincar barang milik korban tewas.  Pelaku mengambil barang bawaan korban, berupa tas selempang berwarna hitam di saat warga sedang mendorong mobil yang terbalik. Setelah mengambil tas milik korban, pelaku segera meninggalkan lokasi kecelakaan.

“Awalnya mungkin berniat mau membantu korban. Karena melihat ada kesempatan seperti itu, akhirnya berubah pikiran (mencuri),” imbuhnya.

Ancaman Penjara Menanti

Kombes Ary mengungkapkan setelah mengambil tas milik korban, pelaku diketahui pergi ke SPBU di Jalan Kusuma Bangsa dan diduga mengambil sebagian barang milik Safruddin.

Tas milik korban kemudian ditemukan di tong sampah oleh seorang petugas SPBU dengan hanya menyisakan STNK, SIM, ATM KTP, dan case handphone.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.   “Motifnya hanya ingin menguasai (barang korban). Pengakuannya, tiba-tiba saja secara spontan melihat barang (korban) terjatuh dan tergeletak, melihat korban dalam kondisi tidak berdaya, akhirnya muncul niatan mengambil dan memiliki barang tersebut,” bebernya.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata benar bahwa tas beserta sejumlah kartu identitas itu merupakan milik korban kecelakaan bernama Safruddin Sarwani. Untuk diketahui, akibat hilangnya tas milik korban di lokasi kejadian, warga maupun kepolisian sempat kesulitan mengenali identitas dari korban kecelakaan tersebut.

Akibat perbuatan tercelanya itu, kini MR harus mendekam di dalam sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat polisi dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. **

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT