BALIKPAPAN — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Kaltim tahun 2025, Kamis (26/6/2025).
Acara ini digelar di Main Hall Aula Sakura RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai instansi hukum di Kaltim.
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menegaskan pentingnya peran JDIH sebagai penyedia informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“JDIH adalah pilar utama transparansi dan keadilan hukum. Di era digital, keberadaannya makin vital,” ujar Sri.
Ia menambahkan, JDIH bukan sekadar sistem dokumentasi. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pelayanan publik yang berkualitas di bidang hukum.
Sri Wahyuni menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan data hukum. Terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dokumen hukum harus mudah diakses, jelas, dan dapat diandalkan siapa pun yang membutuhkannya,” tegasnya.
Ia berharap Rakor ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Hj. Suparmi, dalam laporannya menyebut tujuan utama Rakor adalah menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.
Selain itu, forum ini juga bertujuan memperkuat kerja sama antaranggota jaringan, serta antara pusat jaringan dengan daerah dalam pengelolaan informasi hukum.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Menuju tata pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” jelas Suparmi.
Penghargaan untuk Pengelola JDIH Terbaik
Dalam kesempatan tersebut, Sri Wahyuni juga menyerahkan piagam penghargaan kepada pengelola JDIH terbaik di Kaltim untuk kinerja tahun 2024.
Kategori Bagian Hukum Pemkab/Pemkot:
Juara I: Kota Balikpapan
Juara II: Kabupaten Mahakam Ulu
Juara III: Kabupaten Kutai Kartanegara
Kategori Sekretariat DPRD Pemkab/Pemkot:
Juara I: Kabupaten Kutai Kartanegara
Juara II: Kabupaten Mahakam Ulu
Juara III: Kabupaten Kutai Barat
Rakor JDIH 2025 diikuti 80 peserta dari berbagai instansi, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sekretariat DPRD, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Dengan kolaborasi dan inovasi berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap JDIH menjadi gerbang utama masyarakat mengakses hukum secara cepat dan terbuka. [RED]
Tidak ada komentar