Ayah Kandung di Kukar Tega Aniaya Anak dengan Kayu Ulin

Redaksi
25 Mei 2025 11:16
Kaltim 1
2 menit membaca

KUKAR – Ia masih kecil. Tubuhnya penuh luka dan memar. Yang lebih menyakitkan: pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Kisah tragis itu terungkap dari sebuah rumah di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kukar. Di sanalah seorang bocah menjadi korban kekerasan. Oleh orang yang seharusnya melindunginya.

Adalah IWS (49), ayah kandung korban, yang kini sudah diamankan Polsek Sebulu. Penangkapan berlangsung Kamis sore, 22 Mei 2025, hanya beberapa jam setelah laporan masuk ke kepolisian.

“Saat itu sekira pukul 18.00 WITA, kami menerima laporan dari warga soal dugaan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto.

Informasi awal berasal dari dua warga yang merasa tak tega melihat kondisi korban. Mereka bercerita kepada pelapor, dan kabar itu pun segera diteruskan ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat.

Dipimpin IPDA Sainuddin, tim menyisir lokasi yang disebut warga. Pelaku ditemukan tak jauh dari rumahnya, di pinggir Jalan P. Jayakarta, Desa Mekar Jaya. Saat diamankan, ia tidak melawan.

Dalam pemeriksaan awal, IWS mengakui perbuatannya. Ia memukul anak kandungnya menggunakan batang kayu ulin. Tak hanya itu, korban juga ditendang di bagian kepala dan pinggang. Bahkan diseret-seret hingga tubuhnya lebam dan luka.

Lebih menyayat hati, penganiayaan ini bukan yang pertama kali terjadi. Ini sudah berulang.

Barang bukti bicara.

Polisi mengamankan lima potong kayu ulin—yang diduga kuat digunakan untuk memukul. Juga sehelai celana pendek merah dan baju abu-abu bergaris merah-putih bertuliskan “American Boy Uncover” yang dikenakan korban saat kejadian.

Polisi tak main-main. IWS langsung dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak ringan.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi kepada anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Sebulu.

Kini, proses penyidikan sedang berlangsung. Bocah itu mungkin masih trauma. Tapi keadilan perlahan menjemputnya. Dan untuk IWS, langkah menuju jeruji besi tinggal beberapa proses lagi. [JUN/PRANALA]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }