
Ilustrasi ASN.BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi menetapkan aturan baru terkait hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2025. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2025.
Penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas, disiplin, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa Perwali disusun sebagai pedoman kerja yang jelas bagi seluruh ASN, sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugasnya.
“Perwali ini untuk memperkuat profesionalisme ASN dan memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” demikian kutipan dalam aturan tersebut.
Melalui aturan baru ini, ASN di lingkungan Pemkot Bontang akan menerapkan sistem kerja lima hari, yakni Senin hingga Jumat.
Adapun rincian jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Fasilitas layanan seperti puskesmas dan sekolah tetap menerapkan sistem enam hari kerja. Sementara instansi dengan layanan darurat dan berkelanjutan, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan menggunakan sistem kerja bergiliran atau shift.
Selain pengaturan jam kerja, Perwali ini juga menekankan penguatan nilai kebangsaan di lingkungan ASN.
Seluruh unit kerja diwajibkan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA. Kewajiban apel pagi setiap hari Senin juga kembali ditegaskan sebagai bagian dari pembinaan disiplin.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Kota Bontang berharap kinerja ASN semakin efektif dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Tujuannya sederhana, agar pelayanan publik semakin prima dan warga benar-benar merasakan manfaatnya,” demikian penegasan pemerintah dalam aturan tersebut. (DIAS)
Tidak ada komentar