Penegakan Hukum Karhutla di IKN Berlanjut, Polisi Tangani 24 Perkara

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
28 Okt 2026 02:02
3 menit membaca

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mencatat 24 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 26 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, dari 24 perkara yang ditangani, sebanyak 21 perkara masih dalam tahap penyelidikan. Satu perkara telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua perkara lainnya sudah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Rekap Gakkum Karhutla di delineasi IKN sampai dengan 26 Oktober 2026, jumlah kasus 24 dengan luas 5.031,025 hektare. Sementara tersangka tiga orang,” kata Tedy Sopandi.

Menurut Tedy, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan dan pemadaman api, tetapi juga mencakup penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran yang memenuhi unsur pidana.

Penyidik masih mendalami sebagian besar perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

“Perkembangannya dalam penyelidikan ada 21 perkara, penyidikan satu perkara, dan proses tahap pertama ada dua perkara,” ujarnya.

Luas Lahan Terdampak Capai 5.031 Hektare

Luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara karhutla di kawasan delineasi IKN mencapai 5.031,025 hektare. Angka tersebut menjadi perhatian mengingat kawasan IKN merupakan wilayah strategis yang tengah dikembangkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Pada September 2026, Otorita IKN juga menyampaikan langkah penegakan aturan pengendalian karhutla. Saat itu, OIKN menyebut seorang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya memasuki proses penyidikan.

Selain penanganan terhadap individu, satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan area terdampak. Sejumlah perusahaan lainnya juga berada dalam pengawasan khusus terkait pengendalian karhutla.

Penanganan Melibatkan Lintas Instansi

Upaya pengendalian karhutla di sekitar IKN turut melibatkan berbagai instansi. Pada September lalu, Kementerian Kehutanan menyatakan operasi penanganan karhutla dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, OIKN, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Langkah penanganan tersebut mencakup pemadaman melalui operasi darat dan udara, serta dukungan operasi modifikasi cuaca.

Di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla juga terus berjalan. Polda Kaltim sebelumnya mencatat sejumlah perkara yang ditangani jajaran kepolisian, termasuk perkara yang telah menetapkan tersangka.

Tedy menegaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dengan mengacu pada bukti yang ditemukan di lapangan. Terhadap 21 perkara yang masih dalam penyelidikan di kawasan delineasi IKN, proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pengendalian karhutla. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi merusak tutupan lahan, mengganggu ekosistem, serta berdampak pada aktivitas masyarakat dan pembangunan kawasan IKN. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }