Advokat Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, PERADI Desak Polda Kaltim Bertindak

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
19 Okt 2026 20:04
5 menit membaca

BALIKPAPAN – Sejumlah organisasi advokat di Balikpapan meminta Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, intimidasi, serta ancaman pembunuhan terhadap dua advokat yang disebut terjadi saat menjalankan tugas profesi.

Desakan tersebut disampaikan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan bersama sejumlah organisasi advokat, di antaranya Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merah, Bikers Advokat Indonesia, dan Bina Cipta Advokat.

Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan, mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi yang mengaku mengalami kekerasan dan intimidasi.

“Kami menyatakan sikap terhadap arogansi dan ancaman yang dilakukan secara berencana. Peristiwa ini bermula di Pengadilan Agama, kemudian berlanjut ke kantor DPC,” kata Piatur.

Menurut Piatur, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan di luar mekanisme yang berlaku.

“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan hukum. Sudah ada laporan dan sudah ada LP-nya,” ujarnya.

Piatur menegaskan, advokat harus dapat menjalankan profesinya tanpa tekanan maupun intimidasi. Ia meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kami mengutuk keras dan memohon kepada Kapolda untuk segera memproses laporan dan menindak pihak yang terbukti terlibat,” katanya.

Piatur menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut konflik personal antarpihak yang berperkara. Menurut dia, perkara ini juga berkaitan dengan keamanan advokat dalam menjalankan tugas profesional.

Ia menyebut terdapat sejumlah orang yang terlihat dalam rekaman video saat dugaan intimidasi terjadi. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Di video ada beberapa orang. Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.

PERADI bersama organisasi advokat lainnya juga meminta dukungan organisasi di tingkat nasional untuk mengawal perkara tersebut.

Piatur menegaskan, setiap perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan fisik ataupun ancaman.

“Semua harus menghormati langkah hukum. Jangan mengambil langkah di luar pengadilan,” katanya.

Ketua Bidang Hukum DPC PERADI Balikpapan, Kahar Juli, mengatakan terdapat lebih dari satu laporan yang dibuat berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

Laporan pertama dibuat di Polsek Balikpapan Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap AD, anak dari salah satu advokat yang menangani perkara tersebut.

“Yang pertama sudah kita laporkan di Polsek Balikpapan Selatan. Itu terkait anaknya Andi Sari Damayanti yang diduga dipukul oleh AA,” kata Kahar.

Laporan berikutnya dibuat di Polresta Balikpapan setelah dugaan intimidasi disebut berlanjut hingga kantor firma hukum tempat kedua advokat menjalankan praktik.

Menurut Kahar, para korban kemudian meminta perlindungan kepada kepolisian karena merasa keselamatannya terancam.

“Karena beliau takut, langsung lapor ke Polresta Balikpapan untuk meminta perlindungan,” ujarnya.

Kahar juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum.

“Pasal 5 menyatakan advokat itu sama dengan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Jadi kami juga adalah penegak hukum,” katanya.

Ia menilai setiap tekanan terhadap advokat saat menjalankan tugas harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kami punya hak untuk melapor. Hari ini kami akan melapor sekaligus meminta kepada Kapolda Kaltim untuk menindak tegas terkait perkara ini,” ujarnya.

Kahar menambahkan, pihaknya juga berencana membuat laporan berkaitan dengan dugaan tindakan fisik yang dialami advokat dalam rangkaian kejadian tersebut.

Advokat Andi Sari Damayanti mengatakan dirinya bersama rekannya, Adelina Sinaga, berada di Pengadilan Agama Balikpapan untuk mendampingi klien dalam perkara permohonan wali adhol pada Kamis (15/10/2026).

Menurut Sari, keduanya tidak menduga proses persidangan tersebut akan berujung pada kericuhan.

“Kami sedang melaksanakan surat kuasa permohonan. Kami hanya berdua pada saat turun sidang. Kami tidak siap dengan kemungkinan hal-hal anarkis karena berpikir ini hanya persidangan seperti biasa,” kata Sari.

Sari menyebut situasi di area parkir pengadilan saat itu berbeda dari biasanya karena terdapat banyak orang yang berkumpul. Atas permintaan klien, rekannya kemudian mengambil dokumentasi kondisi di sekitar gedung pengadilan.

Menurut Sari, aktivitas tersebut kemudian memicu reaksi dari pihak keluarga lawan perkara.

Ia mengatakan anaknya, AD, didatangi ketika berada di area parkir dan diduga mengalami pemukulan.

“Waktu di parkiran bawah, AD dipukul oleh dua orang. Salah satunya yang disebut AD adalah AA,” ujarnya.

Sari kemudian berupaya meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut. Namun, menurut pengakuannya, situasi justru semakin memanas.

“Ketika saya meminta konfirmasi siapa yang memukul anak saya, AA datang dan menyerang kami,” katanya.

Sari juga mengaku menerima ancaman pembunuhan yang menurutnya turut menyasar keluarganya. Ia menegaskan persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Dalam rangkaian kejadian itu, Sari juga menyebut rekannya, Adelina Sinaga, mengalami dugaan penjambakan, pencakaran, dan perampasan telepon seluler.

Petugas keamanan pengadilan kemudian disebut melerai keributan dan mengevakuasi pihak yang terlibat ke ruang tunggu.

Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan pada hari yang sama dengan nomor laporan STPL/118/X/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur. Pihak korban juga menjalani visum.

Menurut pihak korban, dugaan intimidasi kembali terjadi pada Jumat (16/10/2026). Sekitar pukul 14.30 Wita, sejumlah orang disebut mendatangi kantor firma hukum tempat kedua advokat menjalankan praktik.

Saat hendak keluar, kendaraan mereka disebut sempat diadang. Kedua advokat juga mengaku kembali menerima ancaman pembunuhan.

Karena merasa keselamatannya terancam, dugaan intimidasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Balikpapan dengan nomor LP/B/583/X/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.

Pihak korban juga menyebut dugaan pengintaian masih terjadi hingga Sabtu (17/10/2026). Mereka mengaku melihat orang yang tidak dikenal memotret kediaman pribadi.

Atas rangkaian kejadian tersebut, PERADI Balikpapan bersama KAI dan sejumlah organisasi advokat lainnya meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memberikan perlindungan kepada advokat selama menjalankan profesinya.

Piatur mengatakan organisasi advokat akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kami mohon perlindungan sekali lagi kepada Bapak Kapolda Kalimantan Timur dan juga kepada Bapak Kapolri. Sesuai dengan arah Kapolri, premanisme harus ditumpas untuk kenyamanan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya jaminan keamanan bagi advokat perempuan dalam menjalankan tugas.

“Kami ingin advokat, khususnya perempuan, dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya persoalan perempuan, tetapi terkait advokat secara keseluruhan,” ujarnya.

Hingga kini, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih berstatus terlapor. Dugaan penganiayaan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lainnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }